Kejati Bali Usut Kasus Rumah Subsidi: Modus Akali Penghasilan Terlihat Rendah

Wait 5 sec.

Kejati Bali segel rumah bersubsidi di Bali. Foto: Dok. Kejati BaliKejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi yang melibatkan perusahaan pengembang PT Pacung Permai Lestari di Kabupaten Buleleng, Bali.Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Bali menyita 3 ekskavator, 1 dump truck, 1 mobil, dan menyegel 26 unit rumah bersubsidi, Kamis (27/2).Rinciannya, 23 unit di Desa Tejakula, 1 unit rumah di Desa Kubutambahan, dan 2 unit rumah di Desa Panji."Seluruh aset yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi rumah bersubsidi," Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).Modus: Pinjam Identitas Penghasilan RendahPenyidik menemukan indikasi penyelewengan rumah bersubsidi. Modus yang dilakukan pengembang adalah meminjam identitas masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun rumah bersubsidi.Rumah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun pengembang menjual kepada warga yang bukan termasuk dalam kategori MBR."Modusnya meminjam identitas masyarakat berpenghasilan rendah untuk rumah bersubsidi. Setelah itu dijual kepada masyarakat yang tidak berhak," sambungnya.Seluruh aset yang disita dengan pertimbangan agar tidak dipindahtangankan. Kejati sudah memeriksa sekitar 30 saksi namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang merupakan penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)."Kami akan koordinasi dengan BPT Tapera selaku pemilik FLPP, bagaimana skema hukum yang bisa dilakukan. Karena yang membiayai BP Tapera, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," lanjut dia.