Petugas polisi kehutanan BKSDA Maluku saat mengamankan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (Dok. ANTARA)AMBON - Tiga opsetan tanduk rusa yang ditemukan di sebuah karton di area pelabuhan berhasil diamankan Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.“Penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 22 Februari.Pada pemeriksaan X-ray, terlihat ada benda mencurigakan yang terbungkus dalam karton berwarna coklat. Setelah karton tersebut dibuka oleh petugas, ternyata isi karton tersebut sesuai dengan yang terdeteksi di gambar X-ray, yaitu tiga opsetan tanduk rusa.Barang bukti ini diamankan oleh petugas BKSDA Maluku yang bekerja sama dengan Anggota Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas X-ray dari Pelindo, serta pemilik barang.Pemilik barang yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa opsetan tanduk rusa tersebut diberikan oleh temannya sebagai cinderamata. Ia berencana untuk membawa barang tersebut ke Surabaya menggunakan kapal KM Labobar.Setelah diberikan pemahaman tentang Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL), pemilik barang secara sukarela menyerahkan opsetan tanduk rusa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Pos Pelabuhan Yos Sudarso sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Balai KSDA. Selanjutnya, opsetan tanduk rusa itu diserahkan kepada petugas perlindungan BKSDA di Kebun Cengkeh Ambon untuk diamankan lebih lanjut.BKSDA Maluku menegaskan bahwa perdagangan atau pemilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Dengan adanya penangkapan ini, BKSDA Maluku kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kelestarian flora dan fauna, serta mencegah perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem,” katanya.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).