Ilustrasi pemilu pilkada. (Freepik-Rizky Aldiansyah)JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan anggaran sebesar Rp486,3 miliar untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari. "Secara total bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II, DPR Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025. Afif juga memaparkan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Menurutnya, ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen TPS, dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja. Afif menjelaskan, terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari 26 Satker itu, kata dia, terdapat enam Satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Namun Afif menyebut, sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965,00. "Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran," katanya. Sejauh ini, lanjut Afif, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, kata Afif, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut. Dia menuturkan, PPK, PPS, dan KPPS dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Dikatakan Afif, pembentukannya dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. "Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu," tandasnya.