Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono (foto: Antara)JAKARTA - Kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut tersebut.Trenggono bilang, pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.KKP pun telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus tersebut, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bawahannya yang berinisial T."Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," ujar Trenggono dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari.Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar. Perhitungan sanksi tersebut disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang mereka bangun.Selain itu, Trenggono mengeklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia bilang, dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri."Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ucapnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan usai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.Tiga tersangka lain itu ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB."Kami maraton lakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan tetap kami berikan hak-hak mereka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari.