Kasus Gaduh Persidangan, Bareskrim Bakal Periksa Razman Arif Nasution pada 4 Maret

Wait 5 sec.

DOK ANTARAJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa Razman Arif Nasution terkait penyelidikan kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan. Rencananya, kegiatan pengambilan keterangan itu dilakukan pada 4 Maret.Jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari Razman. Sedianya, Razman diagendakan untuk menjalani pengambilan keterangan beberapa waktu lalu.Namun, dengan alasan tertentu, Razman tak bisa menghadirinya. Sehingga Razman meminta pengunduran waktu pemeriksaan."Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 21 Februari.Selain itu, dalam penyelidikan kasus ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan. Meski tak disampaikan secara gamblang, satu di antaranya diketahui yakni Hotman Paris Hutapea.Pengacara kondang itu diperiksa pada 17 Februari. Penyelidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang terjadi."Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman," sebutnya.Di sisi lain, penyelidik disebut mendapat kendala teknis dalam melengkapi beberapa hal. Sebab, pihak pelapor belum memberikan keterangan secara lengkap perihal dugaan tidak pidana yang dilaporkan."Kami masih melengkapi beberapa hal yang perlu kita dalami dari pelapor karena sampai saat ini pelapor belum secara lengkap memberikan keterangan kepada kami karena pelapor sedikit ada musibah," kata Djuhandani.Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.