Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu penyidik, yakni Rossa Purbo Bekti sudah diterima. Telaah masih dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto."Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses," kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari.Benny lantas menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam memproses aduan. Di antaranya melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, dan meminta klarifikasi."Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi," jelasnya.Adapun proses yang dijelaskan itu tak akan mengganggu penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Benny bilang Dewas KPK hanya fokus terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik."Ya, itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani aduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan," tegas Benny.Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. Penyidik tersebut dianggap telah berbuat sewenang-wenang dalam penanganan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.“Dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johanes Tobing selaku anggota tim kuasa hukum Hasto, Rabu, 19 Februari.Johanes menuding ada beberapa perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Rosa dalam melaksanakan tugasnya. Di antaranya membohongi Kusnadi yang merupakan staf Hasto dan melakukan penyitaan.“Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tegasnya.“Nah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke Dewas,” sambung Johanes.Dia berharap laporan yang dibuat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Sebab, mereka mengklaim dua laporan yang sudah dilakukan terhadap Rossa tak jelas akhirnya.“Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” ujarnya.“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” jelas pengacara tersebut.