Polisi Korsel Dakwa Presiden Yoon karena Halangi Penanahan

Wait 5 sec.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen/FOTO via Instagram @sukyeol.yoonJAKARTA - Polisi Korea Selatan mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas dugaan menghalangi pelaksanaan surat perintah untuk penahanannya pada bulan lalu.Yoon diduga menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya atas pemberlakuan darurat militer yang singkat.Polisi dilaporkan mengamankan pesan teks yang dipertukarkan Yoon dengan Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan berbasis AS, Signal, pada 3 Januari, saat penyidik berusaha dan akhirnya gagal menangkapnya di kediamannya.Dilansir ANTARA dari Yonhap - OANA, Jumat, 21 Februari, Yoon juga memberi instruksi untuk menghalangi upaya kedua untuk menahannya dalam pesan yang dipertukarkan dengan Kim pada 7 Januari, menurut sumber.Kendati demikian, penyidik berhasil pada upaya kedua mereka pada 15 Januari, dan sejak saat itu Yoon telah ditahan di pusat penahanan.Dia telah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pemakzulannya dan persidangan pidana terpisah terkait tuduhan pemberontakan mengenai dengan deklarasi darurat militer pada Desember lalu.Sebagai presiden yang sedang menjabat, Yoon kebal dari penuntutan kecuali dalam kasus pemberontakan, yang membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.