Sempat Ditutup, TNBTS Kembali Buka Kawasan Ranu Regulo Mulai Sabtu Ini

Wait 5 sec.

Arsip - Sejumlah wisatawan mengunjungi objek wisata Ranu Regulo di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). (Dok. ANTARA FOTO)MALANG - Setelah sempat ditutup sejak 6-21 Februari karena cuaca ekstrem, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka kawasan Ranu Regulo, per Sabtu ini.Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Sabtu mengatakan, loket pembelian tiket di kawasan tersebut telah dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB."Kami telah kembali melakukan pembukaan Ranu Regulo per 22 Februari 2025 untuk umum," kata Septi, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 22 Februari.Berdasarkan keterangan yang diterima dari BB TNBTS, maksimal jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 300 orang per hari. Lalu ketentuan menginap atau berkemah adalah dua hari satu malam."Pembelian tiket bisa langsung datang ke kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pani atau on the spot," ujarnya.Lalu untuk metode pembayaran yang diterapkan sepenuhnya menggunakan non-tunai atau melakukan pemindaian kode batang, ketika hendak membayarkan harga tiket.Sampai kini untuk di kawasan Ranu Regulo, Balai Besar TNBTS masih belum membuka pemesanan tiket dengan sistem daring.Adapun besaran tiket bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Ranu Regulo pada hari kerja cukup membayar senilai Rp20 ribu per orang per hari. Lalu untuk hari libur Rp30 ribu.Kemudian, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di lokasi tersebut saat hari kerja dikenakan biaya Rp25 ribu dan Rp35 ribu per orang per hari ketika hari libur.Sedangkan, bagi wisatawan asing harga tiket yang dipatok sebesar Rp200 ribu untuk kategori berkunjung dan Rp205 ribu bagi kegiatan berkemah per orang per hari.Selain itu, bagi setiap wisatawan nusantara yang akan berkemah dalam kurun dua hari, maka harus membayar Rp50 ribu pada hari kerja."Lalu Rp60 ribu satu hari libur dan satu hari kerja serta Rp70 ribu saat dua hari libur. Untuk wisatawan nusantara Rp410 ribu, baik itu hari kerja maupun libur dan tarif itu sudah termasuk tiket masuk kawasan," ujar dia.Septi mengimbau kepada setiap masyarakat yang akan berkegiatan di Ranu Regulo wajib mematuhi sejumlah aturan, diantaranya membawa identitas kependudukan, dilarang memetik atau memotong tumbuhan, menangkap maupun melukai satwa, hingga tak melakukan aktivitas vandalisme."Dilarang membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan," katanya.Dia menambahkan bahwa setiap wisatawan harus membawa kantong yang diperuntukkan menampung sampah dan dilarang menerbangkan drone."Trash bag-nya untuk sampah sisa berkemah. Kalau drone hanya digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dengan izin resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tuturnya.