Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana Asep Saipudin, pengusaha aksesoris di Bekasi. Tiga terdakwa yakni Juhariyah (istri korban), Silvia Nuralfiani (anak korban), dan Hagistiko Ramada (calon menantu korban).