Presiden AS Donald Trump. Foto: Mandel Ngan/AFPPresiden Donald Trump pada Rabu (4/6) melarang warga dari 12 negara masuk ke Amerika Serikat (AS). Sejumlah negara Asia Tenggara masuk daftar larangan Trump itu.Pemerintah AS menyatakan larangan itu berdasarkan kebutuhan mereka agar terlindung dari apa yang disebut 'teroris asing'. Ada beberapa alasan keamanan lainnya yang tak diungkap lewat pernyataan resmi AS.Negara-negara yang warganya dilarang masuk AS secara penuh adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.Sedangkan bagi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan dan Venezuela larangan itu hanya berlaku secara terbatas.“Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kami masuk ke negara kami," kata Trump seperti dikutip dari Reuters.Larangan berupa keppres itu akan efektif berlaku pada 9 Juni 2025 mendatang. Visa yang dikeluarkan sebelum tanggal larangan berlaku juga akan dicabut.Bukan pertama kali Trump mengeluarkan larangan seperti itu. Pada periode pertama pemerintahannya Trump melarang warga dari tujuh negara Muslim masuk ke AS.Larangan tersebut kemudian dicabut oleh pengganti Trump yaitu Presiden Joe Biden yang menganggapnya sebagai noda bagi nurani AS.