Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 pada 3 Juni 2025, yang mengatur pelaksanaan Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2025 dan sekaligus menggantikan keputusan serupa yang dikeluarkan BEI pada Juni tahun lalu.Pembaruan ini bersifat administratif dan tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah efektif sejak 21 Juni 2024. Fokus perubahan terletak pada aspek pemberlakuan dan implementasi teknis, sebagai respons terhadap dinamika pasar dan upaya memperjelas pelaksanaan peraturan.“Pembaruan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan Peraturan I-X yang sudah berlaku sebelumnya, agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6).Salah satu penegasan utama dalam Surat Keputusan Direksi ini adalah soal cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. BEI kini memastikan bahwa istilah tersebut juga mencakup dividen interim, sebagaimana tercantum dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5.Tak hanya berlaku untuk pembagian dividen di masa mendatang, ketentuan ini juga mencakup dividen interim maupun tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan. Artinya, ada relevansi retroaktif dalam implementasinya.“Ketentuan ini dibuat agar tidak ada ambiguitas terkait jenis dividen yang dimaksud, termasuk yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya. BEI tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal,” jelas Kautsar.BEI juga memberikan kejelasan terkait status Perusahaan Tercatat yang mengajukan delisting. Emiten yang permohonan delisting-nya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1.Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPersetujuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga proses delisting tetap berada dalam kerangka tata kelola yang transparan.“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme delisting dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Persetujuan dari pemegang saham independen adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan investor publik,” ujar Kautsar.Selain itu, BEI menetapkan perpanjangan masa pengecualian terhadap suspensi khusus bagi efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif sesuai ketentuan III.1.5. Masa tenggang ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026.Tujuannya adalah memberi waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Laporan tersebut wajib melalui audit oleh Akuntan Publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas di pasar modal.“Langkah ini kami ambil agar perusahaan memiliki ruang yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan dan melengkapi kewajiban laporan secara transparan dan akuntabel,” kata Kautsar.