Segera Disidangkan, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan di Mapolda NTT

Wait 5 sec.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) saat tiba di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (5/6/2025) pagi. ANTARA/HO-IloKUPANG - Mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur setelah dijemput tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Mabes Polri, Jakarta.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan Fajar bersama tim Ditreskrimum Polda NTT tiba di Bandara El Tari, Kupang, pada Kamis pagi pukul 06.05 Wita."Dijemput kemarin (Rabu, 4/6) dan tiba pagi tadi. Ada empat orang personel yang menjemputnya di Mabes Polri," kata Patar dilansir ANTARA, Kamis, 5 Juni.Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dijemput dari Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Fajar akan diserahkan ke kejaksaan setempat pada pekan depan usai Hari Raya Iduladha setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT."Setelah libur (Idul Adha) baru diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.Saat tiba di Bandara El Tari, penampilan Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan mantan Kapolres Ngada itu terlihat diborgol.Fajar mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta memakai masker hitam.   Sebelumnya, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan."Karena syarat formil dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (21/5) malam.Hal ini disampaikan Raka Putra berkaitan dengan perkembangan kasus mantan Kapolres Ngada yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut. Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.