Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permintaan keterangan akan dilakukan untuk mengklarifikasi temuan penyidik.“Pak Menteri HD atau ibu IF tentunya pasti akan kami klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni.“Karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya. Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kita klarifikasi,” sambungnya.Sementara itu, informasi sumber VOI, KPK disebut sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini.Adapun politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri duduk sebagai Menaker pada periode 2013-2019. Sedangkan pada 2019-2024, posisi ini ditempati Ida Fauziyah dari partai yang sama.“Ada indikasi staf Menaker pada periode 2019-2024 melakukan penerimaan (dari pemerasan TKA, red). Tapi, informasi ini tentunya perlu didalami lagi,” kata sumber VOI, Rabu malam, 4 Juni. Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.