Imigrasi Yogyakarta Tangkap Mahasiswa Malaysia Mengaku Polisi Diraja

Wait 5 sec.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dan penyalahgunaan identitas WNA Malaysia/ANTARA/HO-Imigrasi YogyakartaJAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa asal Malaysia berinisial MHBY (30) karena diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan dan penyalahgunaan identitas dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Diraja Malaysia.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Junita Sitorus mengatakan MHBY merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta."Diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan dan peminjaman uang. Yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia untuk memperdaya korbannya," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 5 Juni.Menurut Junita, aksi yang dilakukan MHBY mengakibatkan kerugian sejumlah korbannya yang warga negara Indonesia, baik rekan mahasiswa maupun kerabat mereka, dengan nominal bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah."Warga negara asing yang seperti ini jelas sangat mengganggu dan sudah sesuai dengan kriteria bahwa mereka tidak bermanfaat sehingga akan dilakukan pengusiran," tegasnya.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menuturkan penangkapan MHBY dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan menerima aduan dari masyarakat.Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MHBY dan melakukan tindakan pedetensian."Yang pertama, tentunya kami detensi warga negara asing ini di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta dan selanjutnya menunggu proses pemulangan atau pendeportasian ke negara asal," ujar Tedy.Namun, karena diduga masih ada korban lain dari praktik penipuan tersebut, Imigrasi tidak langsung mendeportasi MHBY dan masih menahannya."Gunanya untuk yang bersangkutan atau warga negara asing ini mempertanggungjawabkan utang-utangnya atau tindakan penipuannya di Yogyakarta," tambahnya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Tarigan menjelaskan MHBY pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2024 menggunakan bebas visa kunjungan.MHBY kemudian mendaftar sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Selama tinggal di Yogyakarta, MHBY menawarkan kerja sama bisnis dan jual beli kendaraan kepada sejumlah rekan sesama mahasiswa.Salah satu korban, ujar Sefta, bahkan diminta menyetor Rp17 juta dengan iming-iming sepeda motor dari Malaysia yang akan dijual kembali dan hasilnya dibagi dua. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah datang."Yang bersangkutan ini sudah mengakui bahwa itu tidak benar. Jadi, memang tindakan penipuan," kata Sefta.Dalam menjalankan aksinya, MHBY sering mengenakan seragam Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dan mengaku sebagai anggota unit khusus "Special Protection Group" yang bertugas mengawal pejabat tinggi di negaranya.Warga Malaysia itu juga mengklaim sedang mendapat beasiswa pendidikan dari institusi tersebut."Kami sudah melalui Kantor Wilayah dan koordinasi ke atas, ke Kepolisian Malaysia yang ada di Jakarta. Sudah dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar anggota Kepolisian Diraja Malaysia. Itu sudah confirm," tutur Sefta.Setelah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban, Imigrasi Yogyakarta kemudian memproses deportasi MHBY dan mengenakan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.