Kantor Imigrasi Yogyakarta mengamankan seorang WNA asal Pakistan karena menyalahgunakan izin tinggal dan menawarkan investasi fiktif senilai Rp70 miliar. Foto: Kantor Imigrasi YogyakartaKantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MAK (41) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menawarkan investasi fiktif bernilai fantastis.MAK tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor dan mengaku sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan. Ia menawarkan investasi senilai Rp70 miliar kepada berbagai pihak.Namun, hasil penyelidikan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selain itu juga tidak ditemukan dana investasi yang disetorkan kepada negara sebagaimana dijanjikan.“Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selain itu, tidak ditemukan adanya dana investasi yang disetorkan kepada negara,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers, Rabu (5/6).MAK saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi dan akan dideportasi. Imigrasi juga akan mengenakan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.