Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny TalapessyJAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti mengenai langkah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) hingga Bareskrim Polri yang dianggap sebagai upaya perintangan penyidikan.Langkah hukum yang disebut sebagai perintangan penyidikan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Muhammad Fatahillah Akbar yang merupakan ahli hukum pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” ujar Ronny di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Juni.Menurutnya, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny.Ronny juga menekankan laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.“Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” sebutnya. Tak hanya itu, Ronny turut mengingatkan penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan.Alasannya hal tersebut berkaitan dengan kerja jurnalis dalam memberitakan perkembangan kasus berdasarkan keterangan dari penegak hukum dan pihak yang terlibat.“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” kata Ronny.Diketahui, penyidik KPK yang sempat dilaporkan ke Dewas KPK dan Bareskrik Polri yakni AKBP Rossa Purbo Bekti. Pelaporan dilakukan karena dianggap menyalahi aturan dalam penanganan perkara.