Duit Pemerasan TKA Jadi Bancakan di Kemnaker, Eks Direktur PPTKA Kantongi Uang hingga Rp18 Miliar

Wait 5 sec.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni.Budi menjelaskan Suhartono menerima duit dari pemerasan tersebut sebesar Rp460 juta selama menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023. Sedangkan Haryanto yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024 dapat Rp18 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Wisnu selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 mengantongi Rp580 juta; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025 mengantongi duit hingga Rp2,3 miliar; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan PengendalianTenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021-2025 mengantongi Rp6,3 miliar.Budi juga menjelaskan 3 staf di Ditjen Binapenta dan PPK juga mengantongi uang dari hasil pemerasan. Putri Citra Wahyo disebut menerima Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin menerima duit Rp1,1 miliar; dan Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar.“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” jelasnya.   Kemudian duit lainnya, sambung Budi, turut dibagikan kepada pegawai di direktorat tersebut sebagai uang dua mingguan. Adapun para tersangka itu kemudian membelanjakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli aset yang dinamakan sendiri ataupun keluarga.Dalam kasus ini, pemerasan terhadap agen TKA yang mengurus dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA secara daring. “Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA didugamemerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” pungkas Budi.