Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/FOTO: Diah Ayu-VOIJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis untuk tingkat SD dan SMP.Sebab, Pemprov DKI juga tengah mempersiapkan uji coba sekolah gratis untuk swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026."Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan," kata Pramono Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 5 Juni.Menurut Pramono, putusan MK ini pun memudahkan Pemprov DKI dalam mempercepat pelaksanaan sekolah gratis di Jakarta yang telah disepakati bersama DPRD DKI Jakarta."Keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri," ungkap Pramono. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara dan dibacakan pada Selasa (27/5).MK menilai pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.Sementara itu, sejumlah kalangan telah menyambut baik putusan MK tersebut. namun menekankan pentingnya kejelasan teknis dan dukungan anggaran jika ingin direalisasikan secara luas tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan.