Motif Suami di Serang Bunuh Istri: Dapat Hak Asuh Anak, lalu Nikahi Selingkuhan

Wait 5 sec.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025). Dok: kumparanIngin menikah lagi dan mendapatkan hak asuh anak menjadi alasan Wadison Pasaribu (37 tahun) membunuh istrinya, Petry Sihombing (33), di kediamannya di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Minggu (1/6).Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya lantaran merasa sudah tidak memiliki rasa cinta, terlebih pelaku pun telah memiliki wanita idaman lain yang akan dinikahinya."Pelaku sudah tidak cinta dengan istrinya lagi, karena pelaku mempunyai hubungan dengan wanita lain, berkeinginan menikahi wanita lain. Dan dia juga ingin untuk ketika dia tidak sama istrinya, hak asuh anak ada di pelaku," kata Yudha kepada awak media, Kamis (5/6)."Maka kepikiran dia harus menghabisi istrinya. Ketika istrinya dia bercerai, otomatis hak asuh pasti akan jatuh ke tangan istrinya," imbuhnya.Disampaikan Yudha, pelaku mengaku kesal lantaran merasa sudah tak pernah dilayani oleh korban sebagai seorang suami. Terlebih, pelaku yang berprofesi sebagai pegawai koperasi simpan pinjam tersebut diketahui telah memiliki kekasih lain di daerah Bayah, Kabupaten Lebak, dan berencana menikah lagi."Bahwa pelaku ini sakit hati, kesal dengan istrinya tidak pernah melayani, dan pelaku juga ini mempunyai hubungan dengan wanita lain dan dia ingin menikahi pacarnya atau wanita lain itu. Karena dia ingin hak asuh anaknya harus di tangan dia, makanya jalan satu-satunya harus dia habis nyawa istrinya," kata Yudha.Modus PembunuhanWadison Pasaribu digiring ke tahanan. Dok: kumparanYudha menerangkan, pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebuah kelambu dan melilitkan tali tampar dalam kelambu tersebut ke leher korban saat korban tengah tertidur lelap.Sebelumnya, lanjut Yudha, korban sempat membekap mulut dan muka korban dengan menggunakan tangan agar korban tidak berteriak yang bisa mengundang kecurigaan para tetangga."Bagaimana cara pelaku sendiri untuk menghabisi nyawa korban, tadi dengan cara menggunakan tangan berusaha menutup mulut dan hidung, namun terjadi perlawanan. Kemudian karena panik, akhirnya mengambil kelambu yang ada di kamar kemudian dililitkan di kepala sampai bisa dipastikan bahwa korban tidak lagi bernapas atau meninggal dunia," katanya.Pembunuhan BerencanaSaat ini, pelaku Wadison Pasaribu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta Serang kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana."Ancaman hukumannya paling lama bisa seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandasnya.Sebelumnya, kasus ini diisukan sebagai perampokan karena pelaku Wadison ditemukan terikat di bagian tangan dan kaki di dalam sebuah karung dengan luka di bagian kepala. Ternyata Wadison membuat skenario perampokan itu.