Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/ShutterstockPolisi di Singapura kini dapat mengambil alih kendali rekening bank warga dan memblokir transfer uang jika mereka diduga sedang ditipu. Hal itu diatur dalam undang-undang yang berlaku pada Selasa (2/7).Dikutip dari BBC, Sabtu (5/7), langkah ini untuk mengatasi masalah umum yang dihadapi polisi ketika korban menolak percaya dirinya sedang ditipu meski sudah diperingatkan.Undang-undang tersebut disahkan awal tahun ini oleh parlemen. Meski, sejumlah anggota parlemen menilai langkah tersebut mengganggu.Singapura menghadapi masalah penipuan yang semakin memburuk. Nilainya melonjak hingga SGD 1,1 M (senilai Rp 13,9 T) pada 2024.Berdasarkan UU Perlindungan dari Penipuan yang baru, polisi dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening seseorang agar tidak melakukan transaksi jika mereka dicurigai ditipu. Polisi juga dapat memblokir penggunaan ATM dan layanan kredit terduga korban.Keputusan itu dapat diambil petugas kepolisian meski terduga korban tidak mempercayai peringatan bahwa mereka sedang ditipu.Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan pemilik rekening bank tetap memiliki akses ke rekeningnya dengan alasan yang sah, seperti untuk membayar pengeluaran dan tagihan harian mereka. Namun, mereka hanya bisa menggunakan uangnya atas kebijakan polisi.MHA juga mengatakan rekening bank terduga korban dapat dikontrol oleh polisi hingga 30 hari dalam satu periode, dengan opsi perpanjangan maksimal 5 kali jika diperlukan waktu lebih lama.Kritikus Khawatir Ada Penyalahgunaan KekuasaanMeski demikian, kritikus khawatir karena UU tersebut dinilai dapat menyalahgunakan kekuasaan polisi. Sejumlah anggota parlemen pada Januari lalu mengusulkan agar penduduk diberikan opsi untuk tidak mengikuti hukum, atau mereka diberikan opsi untuk menunjuk orang lain membekukan transaksi mereka selain otoritas.Namun, mereka yang mendukung mengatakan UU ini diperlukan untuk membendung kerugian besar yang dialami para korban dan untuk melindungi mereka.MHA mengatakan keputusan akan didasarkan pada fakta yang diberikan oleh individu dan anggota keluarga."Perintah pembatasan hanya dikeluarkan sebagai langkah terakhir, setelah opsi lain untuk meyakinkan individu telah habis," kata MHA dalam pernyataannya.Jumlah penipuan yang dilaporkan di Singapura meningkat dari sekitar 15.600 kasus pada 2020 menjadi lebih dari 50 ribu kasus pada 2024.Penipuan yang biasanya terjadi di Singapura di antaranya penipuan pekerjaan hingga e-commerce. Banyak juga yang jadi korban love scam. Pelaku penipuan menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk membangun hubungan online, sampai akhirnya menipu korban agar dikirimkan uang.UU ini menjadi langkah antipenipuan terbaru yang diluncurkan pemerintah Singapura. Sejak 2023, nasabah bank dapat mengunci sebagian uang di rekening mereka supaya tidak bisa ditransfer secara digital.Kebanyakan bank juga memiliki "tombol pemutus" yang memungkinkan nasabah membekukan rekening mereka segera jika rekening diduga dibobol.