Skema Gaji Tunggal Berbenturan dengan UU ASN

Wait 5 sec.

Ilustrasi UU ASN yang akan menghambat rencana pemerintah menerapkan skema gaji tunggal bagi ASN secara nasional. (Ist)JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi meminta pemerintah berhati-hati dalam memahami perbedaan antara konsep simple salary dan single salary atau gaji tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN).Menurutnya, konsep gaji yang diterapkan bagi para ASN selama ini adalah simple salary. Sebab dalam skema saat ini, seluruh komponen gaji dan tunjangan dibayarkan dalam satu rekening. Namun, pembayarannya tetap dipisahkan waktunya. Adapun pada skema single salary, pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada waktu yang sama.“Kalau benar-benar digabung semua dalam satu pembayaran seperti skema gaji tunggal, maka bisa berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah mengatur struktur gaji dan tunjangan secara rinci,” jelas Yogi, Minggu 6 Juli 2025.Dia mengungkapkan, skema gaji tunggal ASN juga berpotensi menambah risiko fiskal terutama bila dikaitkan dengan pembiayaan pensiun ASN. Pasalnya, hingga saat ini sistem pembayaran pensiun masih menggunakan skema “pay-as-you-go” di mana negara membayar pensiunan tiap bulan.“Kalau ASN menerima gaji sebesar Rp11 juta seperti yang disampaikan, dan skema pensiunnya fully funded oleh negara, maka tentu akan ada beban tambahan. Saat ini potongan pensiun hanya diambil dari gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” imbuhnya.Yogi juga menegaskan, tanpa sistem penilaian kinerja yang adil, skema gaji tunggal justru akan menurunkan motivasi kerja para ASN yang selama ini mengandalkan insentif berbasis kinerja atau pencapaian. Dia menyebut harus ada penghargaan terhadap masa kerja, tingkat pendidikan, dan kontribusi nyata dari masing-masing ASN.“Contohnya, kalau saya dan teman saya sama-sama golongan IV/C, tapi saya produktif dan dia tidak, lalu gaji kami sama, tentu ini tidak adil. Apalagi kalau saya lulusan S3 dan punya banyak output akademik, harusnya itu jadi pertimbangan juga,” tukasnya.Sebelumnya, meski belum ada kejelasan kapan berlaku secara nasional, pemerintah berencana memberlakukan skema penggajian tunggal atau single salary untuk ASN pada 2025. Skema ini sudah diuji coba di sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam skema ini, rencananya gaji pokok dan seluruh tunjangan ASN digabung menjadi satu paket hingga mencapai Rp11 juta per bulan.