Polisi di NTB Dibunuh Atasannya Diduga karena Rayu Rekan Wanita

Wait 5 sec.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK (tengah), memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Polda NTBDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan dugaan motif pembunuhan anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Ia diduga dibunuh oleh dua atasannya karena merayu rekan wanita salah satu atasannya tersebut.Nurhadi dilaporkan tewas di kolam renang di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Ia datang ke penginapan tersebut bersama dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Ipda Aris Candra, serta seorang wanita berinisial M. Mereka menghadiri pesta pribadi di sana."Sebelum kejadian di dalam kolam untuk berendam itu, ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," kata Syarif dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, di Mataram, Jumat (4/7).Keterangan itu didapat polisi dari salah satu tersangka. Polisi mengaku tidak menemukan adanya CCTV yang merekam aktivitas korban dan para tersangka di lokasi kejadian.Kasus ini terungkap setelah korban diekshumasi. Keluarga sebelumnya menolak untuk dilakukan autopsi, mereka memakamkan korban.Dari hasil ekshumasi diketahui korban mengalami penganiayaan sebelum tenggelam. Selain itu diduga korban mengkonsumsi zat psikotropika."Hasil sementara forensik memperkuat bahwa ada sesuatu yang dikonsumsi korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Zat tersebut tidak sesuai untuk dikonsumsi dan telah menimbulkan efek fatal," ucapnya.Namun, polisi masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri guna memastikan kandungan zat yang dikonsumsi. Selain itu juga untuk mengetahui kaitan keberadaan zat tersebut dalam kasus ini.Polisi telah menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini terjadi. Perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian juga turut menjadi tersangka.Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP. Kompol Yogi dan Ipda Aris telah dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik pada 27 Mei 2025.