Calon Duta Besar Quito, Ekuador Imam As'ari (tengah) berjalan saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKomisi I DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.Adapun untuk sesi hari ini, Minggu (6/7), dijadwalkan uji untuk 12 calon dubes yang akan menempati pos di sejumlah negara. fit and proper test ini dilakukan dalam dua sesi.“Nanti ada dua batch, 6 (orang) pagi dan 6 (enam) sore,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat ditemui sebelum memasuki ruang rapat Komisi I tempat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.Sukamta pun mengkonfirmasi pada sesi pertama ini diikuti oleh 6 calon dubes, yakni:1. Dubes RI untuk Oman, Andi Rahardian2. Dubes RI untuk Ekuador (Quito), Imam As’ari3. Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal, Listyowati4. Dubes RI untuk Mesir, Kuncoro Giri Waseso5. Dubes RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo6. Dubes RI untuk Korea Utara, Mayjend (Purn) Gina YogindaDari pantauan kumparan, tampak yang sudah hadir di lokasi Imam As’-ari, Listyowati, dan Andi Rahardian.Calon Duta Besar Dhaka Listyowati berjalan saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanAdapun proses uji kelayakan ini digelar secara tertutup di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Masing-masing calon dubes diberi kesempatan memaparkan visi, misi, serta rencana kerja jika kelak ditugaskan di negara akreditasi.Sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden dari pemerintah mengenai nama-nama calon dubes yang diajukan. Total terdapat 24 nama yang diajukan, baik dari unsur karier diplomat Kementerian Luar Negeri maupun dari kalangan non-karier untuk ditempatkan di 24 negara.Setelah menggelar fit and proper test, Komisi I akan memberikan pertimbangan atas nama-nama yang telah menjalani uji kelayakan, sebelum diputuskan dalam rapat pleno dan dilanjutkan ke paripurna DPR.