Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah? Begini Panduan Lengkap Memahami dan Mengatasinya

Wait 5 sec.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)YOGYAKARTA - Kepemilikan properti telah menjadi impian banyak orang, dan sertifikat tanah adalah bukti sah atas hak milik tersebut. Namun, bagaimana jadinya jika tiba-tiba sertifikat tanah Anda berstatus diblokir?Sertifikat tanah yang terblokir tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan yang luar biasa. Fenomena blokir sertifikat tanah memang sering kali tidak terduga, dan penyebabnya pun beragam, mulai dari sengketa hingga masalah administratif.Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami secara mendalam apa itu blokir sertifikat tanah, mengapa hal itu bisa terjadi, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengatasi dan mengembalikan status sertifikat tanah Anda.Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?Pencatatan blokir pada sertifikat properti mungkin terdengar asing, tapi penting untuk diketahui, terutama jika Anda memiliki aset berupa tanah atau bangunan.Dilansir dari laman Kejaksaan Republik Indonesia, pemblokiran tanah adalah tindakan sementara yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat untuk "membekukan" status kepemilikan tanah Anda.Artinya, selama diblokir, Anda tidak bisa melakukan transaksi jual beli, balik nama, atau tindakan hukum lainnya terhadap tanah tersebut.Mengapa Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?Blokir sertifikat tanah ini tidak terjadi tanpa alasan. Biasanya, muncul ketika ada dugaan atau sedang terjadi perselisihan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017, pemblokiran bisa terjadi karena dua hal utama, yaitu:Adanya tindakan atau peristiwa hukumBisa berarti ada proses hukum yang sedang berjalan terkait tanah yang diblokir, misalnya warisan yang belum tuntas atau status tanah yang masih dalam penyelidikan.Adanya sengketa atau konflik pertanahanAlasan kedua ini adalah adalah alasan yang paling umum, di mana ada pihak-pihak yang berselisih mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.Lalu, apa sebenarnya tujuan dari pemblokiran ini? Intinya, pemblokiran tanah dilakukan untuk melindungi hak Anda sebagai pemilik tanah dari segala perubahan yang tidak sah.Perlu diketahui, selama sengketa atau masalah hukum belum selesai dan belum ada keputusan pengadilan yang final, pemblokiran ini akan mencegah pihak lain untuk mengambil alih atau menyalahgunakan tanah tersebut.Jadi, meskipun membuat repot, pemblokiran ini sebenarnya adalah mekanisme perlindungan agar hak Anda tetap aman hingga masalahnya benar-benar tuntas.Baca juga artikel yang membahas Tak Berlaku Selamanya, Apa yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?Cara Buka Blokir Sertifikat Tanah di BPNJika blokir sertifikat tanah Anda tidak hilang secara otomatis atau Anda ingin mempercepat prosesnya, mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah solusinya.Cara ini memungkinkan Anda untuk mengambil langkah proaktif dalam mengembalikan status kepemilikan Anda. Namun proses ini mengharuskan Anda datang langsung ke BPN dengan persiapan yang matang.Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Anda wajib membawa kartu identitas asli dan fotokopinya, serta surat permohonan pembukaan blokir sertifikat tanah.Selain itu, siapkan fotokopi putusan pengadilan jika blokir disebabkan sengketa yang sudah diputuskan, atau bukti pelunasan jika terkait jual beli terutang atau jaminan. Jangan lupa juga materai dan formulir pengajuan dari BPN.Setelah semua dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Proses pemeriksaan ini umumnya berlangsung cepat asalkan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.Pengajuan pencabutan blokir ini sebaiknya dilakukan setelah jangka waktu pemblokiran berakhir, atau saat penyebab utama blokir sudah berhasil diselesaikan.Terakhir, Anda harus datang langsung ke BPN dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan untuk verifikasi. Pastikan juga Anda sudah mengisi formulir pengajuan yang merupakan dokumen utama dalam proses ini.Selain apa itu blokir sertifikat tanah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!