KPPU Selidiki Pertamina Terkait Dugaan Diskriminasi di Proyek Digitalisasi SPBU Senilai Rp3,6 Triliun

Wait 5 sec.

Foto: Dok. AntaraJAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menelusuri pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik diskriminatif dalam memilih metode pengadaan penyedia jasa untuk proyek senilai Rp3,6 triliun tersebut.Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.Dalam rangka mengimplementasikan proyek yang bernilai Rp3,6 triliun tersebut, Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut.“KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 6 Juli.Deswin mengatakan penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap menutup ruang bagi kompetisi yang sehat, serta menimbulkan hambatan masuk atau entry barrier bagi pelaku usaha lainnya.KPPU juga mencatat pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi. Sehingga, menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dalam proses pengadaan.“Dengan kata lain, penunjukan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi,” ucapnya.Daswin bilang KKPU menilai proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait subsidi BBM. Sehingga seharusnya Pertamina terlebih dahulu membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia agar diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik.Karena itu, kata Deswin, KKPU menilai pemerintah meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN karena memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.“Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk (entry barrier) dalam industri tersebut,” ujarnya.Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu.“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar,” jelasnya.