KPAI Soroti Kasus Bocah Usia 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Taman Radio Dalam, Jaksel

Wait 5 sec.

Ilustrasi sengatan listrik. (Pixabay)JAKARTA - Bocah berusia 5 tahun ditemukan tewas mengenaskan akibat tersetrum listrik di dalam sebuah taman bermain, kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu kemarin (05/06/2025).Korban ditemukan dalam kondisi telungkup dengan tubuh sudah menghitam diduga akibat sengatan listrik. Di dekat tubuh korban terdapat tiang listrik.Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengajak seluruh pihak untuk melihat lokasi fasilitas umum seperti taman terbuka agar lebih mendapatkan perhatian, perawatan dan penjagaan ketat dari petugas taman."Soal tata ruang, taman bermain dan peruntukkannya yang harus kembali di lihat. Karena bila persoalan ini di biarkan tidur alias diam saja, maka tidak menutup kemungkinan, korban selanjutnya adalah anak-anak kita. Sehingga dalam peristiwa ini, penting berbagai dugaan penyebab dikembangkan dan menjadi perhatian," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada VOI, Minggu (06/07/2025).KPAI akan melakukan jemput bola untuk memastikan kembali keamanan tiang listrik di sejumlah wilayah di daerah terutama yang bersinggungan langsung dengan tempat bermain anak."Saya pernah melihat situasi membahayakan, kabel-kabel yang tidak terperhatikan lama. Sehingga tidak ada yang menyentuh. Seperti kabel optik FO (fiber optik) yang menempel di tiang tiang PLN dengan menjuntai ke bawah dan kurang diperhatikan sejak lama. Atau ketika menginjak di area tiang listrik keluar daya setrum, itu juga pernah terjadi," katanya.Jasra menegaskan, perlindungan anak merupakan bagian dari perlindungan dan perawatan khusus. Artinya segala ancaman di sekitar anak harusnya di kurangi, makanya ada istilah kondisi lingkungan sangat menentukan situasi anak."Sehingga penting lingkungan menciptakan ruang perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik secara fisik, mental, dan sosial. Indonesia memiliki Undang-Undang khusus terkait anak, karena memang perlunya perwujudan keberpihakan keadilan, bila bicaranya anak," ujarnya.Terkait hal tersebut, Jasra mengatakan KPAI tidak dapat memenuhinya sendiri, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban penyelenggaraan perlindungan anak sampai 18 tahun."Tapi apakah bila penegakan keadilan ini tidak dijalankan melalui Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat disangsi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak), menyebutkan penyelenggaraan perlindungan anak secara keseluruhan mencakup perlindungan khusus," katanya.Lebih lanjut Jasra mengatakan, perlindungan anak dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak merupakan upaya perlindungan yang diberikan untuk semua anak tanpa kecuali oleh negera termasuk pemerintah dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan."Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menikmati perlindungan khusus, dan akan diberikesempatan dan fasilitas. Dalam pemberlakuan undang-undang untuk tujuan ini, kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan utama," paparnya.Sementara terkait tewasnya bocah 5 tahun di taman bermain kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPAI menilai adanya fenomena penelantaran anak."Sehingga mengalami peristiwa yang harus ditanggungnya, yang sebenarnya tidak pantas harus ditanggung anak berumur 5 tahun. Untuk itulah kita memiliki Peraturan Pemerintah tentang Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus," katanya.