Refleksi atas Wacana Pemakzulan Wakil Presiden: Perspektif Hukum, Politik, dan Etika Demokrasi

Wait 5 sec.

JPNN.com - Pasal 7A UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan dasar hukum untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya. Adapun bunyinya: