Iduladha 2025, Ganjil Genap di Jakarta 6 dan 9 Juni Ditiadakan

Wait 5 sec.

Ilustrasi ganjil genap di ruas jalan Jakarta (VOI)JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta pada hari Jumat, 6 Juni dan Senin, 9 Juni 2025.Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, peniadaan ganjil genap hari ini karena bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 2025 pada 10 Dzulhijjah 1446 H dan cuti bersama."Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni.Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan DI Panjaitan20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Siripung Jalan Diponegoro)23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari