Ogah Pulang ke Indonesia, Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Otoritas Singapura

Wait 5 sec.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo (dok Kemenhum)JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenhum) mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tak mau dipulangkan ke Indonesia dari Singapura. Dia melawan proses ekstradisi dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas setempat.“Posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela. Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo kepada wartawan saat dihubungi, Senin, 2 Juni.Widodo menyebut Paulus Tannos masih ditahan setelah ditangkap otoritas setempat. Pihak Kejaksaan atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai wakil pemerintah Indonesia juga terus berupaya melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut.Adapun Paulus Tannos juga akan menjalani sidang pendahuluan atau commital hearing pada 23–25 Juni mendatang. “Proses hukum di Singapura masih berjalan,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.Setelah tertangkap pemulangan lewat proses ekstradisi terus diupayakan. Sejumlah berkas yang dibutuhkan di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung sudah dipenuhi oleh Kementerian Hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung.