Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Theresia Agatha/VOI)JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka suara terkait draf aturan Menteri PKP tentang perubahan ketentuan rumah subsidi.Ara menyatakan pro dan kontra tentang draft Peraturan Menteri PKP terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak adalah hal wajar.Isu pengurangan luas ukuran rumah subsidi itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Nantinya, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.Dalam beleid tersebut, luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.Ara menilai, penyusunan draf tersebut untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. "(Di kawasan perkotaan) lahan yang ada sangat terbatas," ujar Ara saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni.Oleh karena itu, Ara menilai, diperlukan kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan."Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen semakin banyak pilihan rumah," ucapnya.Ke depan, Ara berharap, para pengembang dapat membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata.Menurut dia, adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi tertata dan didesain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman memiliki tempat tinggal."Jadi, masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tutur Ara.Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto yang hadir dalam pertemuan dengan Ara tersebut menyatakan, perlunya penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi."Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," ungkapnya.