Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen 3 Stafsus Nadiem Makarim

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Perkembangan terkini, penyidik telah menggeledah apartemen milik tiga staf khusus (stafsus) dari Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek."Iya betul (penggeledahan apartemen tiga stafsus Nadiem Makarim)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni.Penggeledan pertama dilakukan di dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2025. Kedua apartemen itu masing-masing meruapkam milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).Tak dirinci secara gamblang mengenai alat bukti yang disita dari penggeledan tersebut. Namun, dari informasi yang didapat, penyidik menyita beberapa dokumen.Kemudian, dua hari berselang, penyidik kembali menggeledah satu unit apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.Perihal tersebut, Harli menyebut unit apartemen yang digeledah penyidik merupakan milik dari Ibrahim Arif, selaku stafsus sekaligus staf teknis dari Nadiem Makarim."Yang disita berupa barang bukti elektronik seperti HP dan laptop," kata Harli.Saat ini, penyidik masih mengembakan kasus dugaan korupsi tersebut. Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim nantinya akan ditentukan oleh penyidik.Dugaan korupsi ini terendus ketika diduga adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).