Suasana kota Bandung pada hari pertama penerapan aturan jam malam, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah, yaitu mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Kendati demikian, terdapat beberapa siswa yang dikecualikan, yakni:Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/waliKondisi keadaan darurat dan bencana;Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua.Suasana Perpustakaan TIM usai dibuka sampai jam 10 malam mengalami peningkatan pengunjung, Jakpus, Jumat (9/5). Foto: Thomas Bosco/kumparanSelain itu, pada poin pertama lembaga pendidikan resmi yang dimaksud adalah satuan pendidikan dasar, satu pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.Siswa yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui lembaga pendidikan khusus, seperti bimbel, akan dikecualikan.Penerapan aturan jam malam bertujuan untuk membangun generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener, dan pinter tur singer (pinter dan mawas diri).