Saudi Tangkap 1.239 Orang Terkait Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah

Wait 5 sec.

Petugas keamanan pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengikuti apel pasukan pengamanan haji 2025 di Arafah, Provinsi Makkah, Arab Saudi, Sabtu (31/5/2025). Foto: Ahmad Faisal/ANTARA FOTOArab Saudi memperketat pengamanan pelaksanaan haji 2025. Mereka yang tidak memiliki izin haji tidak diperbolehkan masuk Makkah.Direktur Keamanan Publik Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami dalam konferensi pers di Makkah pada Minggu (1/6) waktu setempat mengatakan pihaknya telah mengusir lebih dari 269 ribu orang dari Makkah karena tidak memiliki izin haji.Selain itu ada juga orang-orang yang ditangkap karena membantu haji ilegal. Saudi bahkan telah memberikan sanksi ke beberapa orang yang telah melanggar aturan."Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," kata Al-Bassami dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6).Sebanyak 110 ribu kendaraan, lanjut Al-Bassami, juga telah dihentikan oleh Keamanan Publik di pintu-pintu masuk Makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal. Selain itu lebih dari 5 ribu kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga telah disita.Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTODalam konferensi pers itu, Al-Bassami menerangkan Keamanan Publik menggunakan AI untuk melakukan pengawasan selama musim haji. Kemudian pos pengamanan permanen juga didirikan di setiap pintu masuk Makkah. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan haji.Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan peraturan pelaksanaan haji. Termasuk sanksi bagi mereka yang melaksanakan haji ilegal. Berikut aturannya:Berikut rincian sanksi untuk pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal:Denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara Rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.Denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.Denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.