Proses evakuasi korban longsor tambang batu, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5). Foto: Dok. Humas Polda JabarJumlah korban tewas akibat longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat (30/5), terus bertambah. Pada Minggu (1/6) jumlah korban jiwa yang ditemukan mencapai 19 orang.Jumlah tersebut berdasarkan hasil evakuasi yang saat ini tim gabungan masih melakukan upaya pencarian.”Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor sehingga menimbulkan korban jiwa yang sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat melakukan konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6).Korban Tewas Pemecah Batu hingga Kuli AngkutProses evakuasi korban longsor tambang batu, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5). Foto: Dok. Humas Polda JabarKombes Sumarni mengungkap korban tewas longsor galian C tambang Gunung Kuda adalah para pekerja pemecah batu dan kuli angkut.“Terkait pekerja tambang itu rata-rata korban yang meninggal dunia ini adalah pemecah batu dan kuli yang memuat batu ke truk,” kata Sumarni di Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (1/6).Sumarni mengatakan, korban itu bukan pegawai dari pengelola tambang Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah. Namun, pekerja lepas yang menambang di sana.“Jadi bukan karyawan dari koperasi tersebut ya, tapi adalah warga masyarakat yang bekerja memecah batu dan memuat pecahan batu tersebut ke pembeli. Jadi yang membayar si pekerja ini adalah pembeli. Driver yang ditugaskan untuk membawa, jadi membayarnya adalah pembelinya,” jelasnya.2 Orang Jadi TersangkaTersangka longsor galian C dihadirkan saat konpers di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Foto: kumparanPenyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor di area tambang Gunungkuda. Mereka ialah pemilik tambang bernisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR. Keduanya beroperasi di lokasi kejadian.AK dan AR diduga lalai sehingga mengakibatkan bencana longsor yang menyebabkan 19 orang meninggal dunia."Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (31/5).Abaikan Larangan Menggali & Teguran PemprovKonferensi pers longsor galian C di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Foto: kumparanPolisi mengungkap kedua tersangka longsor maut itu mengetahui adanya larangan penggalian. Tapi mereka tetap nekat dan terus menggali.Ini pula yang jadi dasar polisi menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kejadian ini.“Tersangka AK (kepala koperasi) mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” kata Kombes Sumarni dalam konferensi pers.Sumarni menjelaskan, AK tetap memerintahkan AR selaku Kepala Teknik Tambang untuk melanjutkan operasional tambang meskipun sudah menerima dua surat larangan dan satu surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujarnya.Cerita Korban Selamat soal Detik-detik Mencekam Longsor Tambang di CirebonSalah satu korban selamat, Taryana (45), menceritakan detik-detik tambang itu longsor. Saat kejadian, Taryana mengaku sedang melakukan aktivitas bongkar muat batu di area tambang.Tiba-tiba, ia melihat batu besar bergerak dari atas bukit dan langsung berlari menyelamatkan diri ke dalam kabin truk.“Saya baru muat tiga bucket. Pas lihat ke atas, batu besar mulai gerak. Saya langsung masuk ke truk,” kata Taryana di Posko SAR Gunung Kuda, Sabtu (31/5).Tak lama setelah itu, longsoran menerjang dan menimbun truknya. Taryana terjebak di dalam kabin selama sekitar 30 menit dalam kondisi gelap dan sempit.Meski sempat panik, ia berusaha tenang dan menghubungi temannya.“Ponsel saya saat itu masih nyala. Saya langsung telepon teman, minta tolong. Saya bilang masih hidup, kejepit,” ujarnya.Proses evakuasi berlangsung dramatis karena saat kejadian belum ada Tim SAR dan alat berat. Alat dongkrak yang dibawa dua temannya tidak bisa digunakan, sehingga mereka akhirnya memakai pipa besi untuk membengkokkan setir truk agar Taryana bisa keluar.“Setelah setir dibengkokkan, saya bisa keluar. Alhamdulillah selamat. Cuma tangan sedikit nyeri,” tuturnya.Ia juga melihat beberapa kendaraan lain ikut tertimbun, termasuk mobil yang membawa keluarga pekerja yang kini dinyatakan meninggal dunia.