Inspektur Tambang Kementerian ESDM Investigasi Longsor Gunung Kuda Cirebon Makan Korban 17 Orang

Wait 5 sec.

Proses evakuasi korban longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 30 Mei 2025. (ANTARA-Fathnur Rohman)JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah memakan korban jiwa sebanyak 17 orang per Sabtu 31 Mei. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 31 Mei, disitat Antara.  Tri menambahkan tim inspektur tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Langkah awal mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan. Setelah itu, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja. "Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang," sebut Tri. Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tanah tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. "Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," jelasnya. Menurut dia, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting. Selanjutnya, Wafid merekomendasikan masyarakat yang berada dekat dengan lokasi bencana agar segera mengungsi ke lokasi yang lebih aman dari bencana gerakan tanah, karena daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan. "Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas," terangnya.   Sebelumnya, gerakan tanah longsor terjadi di lereng tambang batu alam yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka pada karyawan. Selain itu, alat berat berupa ekskavator dan dump truck rusak parah dan masih terdapat sejumlah warga yang bekerja sebagai kuli angkut yang diduga tertimbun longsor. Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya. Pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan gubernur. Sementara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui inspektur tambang.