Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Meski demikian aturan tersebut dipandang masih cukup lemah.Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira melihat lemahnya larangan itu karena saat ini larangan masih berbentuk Surat Edaran (SE). Saat ini larangan tersebut tertera di SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.“Itu lemah sekali (SE). Kalau bisa segera keluar aturan revisi UU Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan melakukan diskriminasi umur, jenis kelamin dan syarat lain yang tidak relevan,” kata Bhima kepada kumparan, Minggu (1/6).Bhima juga menyoroti pentingnya sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi, terbilang cukup telat ketimbang Vietnam dan Singapura.“Vietnam dendanya setara Rp 6 juta jika perusahaan melakukan diskriminasi dalam pembukaan lowongan kerja,” ujarnya.Calon pelamar kerja memadati ruangan job fair di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSelain itu, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melihat diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja masih berpotensi terjadi utamanya untuk syarat usia.“Nah di poin 3 tapi dibuka peluang untuk adanya diskriminasi ini ketika ada kebutuhan dari perusahaan ya,” kata Timboel.Dalam larangan tersebut di poin nomor 3 persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus. Meski demikian Timboel melihat SE tersebut memang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang adanya diskriminasi.“Jelas bahwa memang tidak boleh ada diskriminasi, lalu pada saat rekrutmen peserta tidak boleh ada biaya-biaya,” ujarnya.Sebelumnya Menaker Yassierli menuturkan tujuan penerbitan SE ini adalah menciptakan dunia kerja sebagai ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.Selain itu, pedoman Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hingga kini di Indonesia belum ada regulasi yang menaungi ketentuan larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Sehingga SE ini diterbitkan sebagai imbauan dasar untuk nantinya diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).“Surat Edaran kita mengimbau semua karena ini adalah sebuah komitmen bersama kita dan ketika nanti kemudian sudah ada Permenaker, kemudian itu lebih jelas untuk dijadikan sebagai pedoman,” jelasnya.Menurut dia, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan dorongan yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.