Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Korupsi Kredit

Wait 5 sec.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, periode 2023-2025. Merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Dirut sebelumnya. Foto: I.C. Senjaya.Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin (2/6). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah."Kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan pernah menduduki beberapa posisi strategis di Sritex. Seperti wakil direktur utama hingga direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSehingga, lanjut Harli, keterangan Iwan Kurniawan diperlukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi ini."Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," beber Harli."Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," sambungnya.Belum ada keterangan dari Iwan Kurniawan Lukminto mengenai pemeriksaan maupun penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.Iwan Kurniawan adalah adik dari Iwan Setiawan yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. Korupsi Kredit SritexMantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RIDalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan."Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (21/5)."Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tambahnya.Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.