Manfaatkan PPDB 2025, Sekolah Dilarang Jual Seragam Siswa

Wait 5 sec.

Penjahit baju seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Selasa 3 Juli 2018. (ANTARA FOTO-Asep F)SUMSEL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak menjual seragam siswa yang memberatkan masyarakat di wilayah itu.Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin mengatakan, sekolah dilarang memanfaatkan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk menjual seragam kepada calon siswa."Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan SMP di bawah naungan Disdikbud OKU Timur," katanya di Martapura, Selasa, 3 Juni, disitat Antara.Dia menegaskan masyarakat diberikan kebebasan membeli seragam sekolah, seperti baju putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP serta seragam Pramuka di tempat pilihan masing-masing.Hanya saja, kata dia, terkait seragam olahraga dan batik mekanisme penggunaan dapat dibahas melalui kesepakatan antara sekolah dan orang tua."Karena seragam olahraga dan batik menyesuaikan dengan motif dan gambar sekolah masing-masing. Namun, tetap saja tidak boleh dijadikan syarat dalam proses penerimaan siswa baru," katanya.Jika sekolah ingin membantu pengadaan seragam olahraga, hal tersebut dapat difasilitasi melalui koperasi sekolah atau bekerja sama dengan pihak ketiga.Hal itu dilakukan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, terbuka, dan bebas dari praktik pungutan liar dalam PPDB 2025.' Selain itu, ia memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam PPDB Tahun Ajaran 2025 untuk jenjang SD dan SMP di OKU Timur.Proses PPDB 2025 yang pendaftarannya dilakukan secara daring tersebut dengan empat jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.Selain itu, jalur zonasi berdasarkan alamat domisili, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi.Sebelumnya, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengimbau seluruh sekolah di wilayah itu tidak melakukan pungutan seragam sekolah yang melanggar peraturan."Jika ada pungutan harus bersifat sukarela dan tidak boleh membebani siswa," ujarnya.Dia menegaskan akan membentuk tim untuk memastikan bahwa pungutan seragam sekolah dilakukan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak ada siswa yang terbebani.