Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SKejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut peranan tiga orang mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ketiga stafsus Nadiem itu bernama Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief."Nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6).Harli menjelaskan, penyidik juga kini turut mendalami tugas dan fungsi mereka sebagai seorang stafsus menteri. Termasuk menelusuri keterkaitan peranan mereka dengan pihak lainnya. "Apakah itu merupakan bagian dari tugasnya stafsus, nah akan digali juga di situ. Nah kalau itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa. Nah lalu siapa yang perintahkan, apa yang menjadi hasil dari tugasnya, apakah itu dijadikan sebagai dasar untuk proses lanjutan terhadap proses pengadaan chromebook itu," tutur Harli."Nah semua pertanyaan-pertanyaan itu akan digali untuk menentukan apakah ada kaitan yang terjadi dengan orang lain atau pihak lain," lanjutnya.Kasus Korupsi di KemendikbudristekKasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000."Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Harli.