Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

Wait 5 sec.

Pemprov Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 dan cuti bersama.