Fokus Bekerja, Nisya Ahmad Belum Memikirkan Cari Pendamping Hidup Baru

Wait 5 sec.

Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaaNisya Ahmad belum memikirkan untuk mencari calon pendamping hidup setelah bercerai dari Andika Rosadi. Rumah tangga mereka berakhir sejak September 2024. Berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Nisya Ahmad merupakan anggota Komisi V DPRD Jawa Barat. Nisya mengatakan pekerjaan menjadi fokusnya saat ini. Sebab, jabatan sebagai anggota Dewan merupakan amanah yang harus ia jalani. “Fokus pekerjaan dulu. Amanah sebagai anggota Dewan, itu aja," kata Nisya di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaaNisya Ahmad Tak Menutup Diri soal JodohUsai menjadi single mother, Nisya Ahmad harus pintar membagi waktu antara pekerjaan dengan mengurus anak. Hal itu, menurutnya, cukup menguras waktu, pikiran, dan tenaganya.Meski kini fokus pada pekerjaan dan anak, Nisya mengaku tidak menutup diri soal jodoh. Namun, hal itu tidak menjadi prioritasnya saat ini. “Kalau untuk sengaja banget pengin cari, kayaknya enggak, entar deh,” tuturnya.Sementara itu, ibunda Nisya, Amy Qonita, mendukung keputusan yang diambil oleh putrinya. Termasuk keputusan anaknya untuk fokus pada pekerjaan. Bukan mencari calon pendamping hidup baru.“Jalani aja. Nanti juga InsyaAllah kalau ada yang terbaik buat Nisya, ya,” ucap Amy.Andika Rosadi ditemui setelah hadir dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparanNisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Saat itu, Nisya berusia 19 tahun. Nisya dikaruniai tiga anak saat membina rumah tangga dengan Andika.Rumah tangga Nisya dan Andika goyah setelah berjalan selama 15 tahun. Nisya melayangkan gugatan cerai. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 secara e-court.Proses sidang cerai kemudian bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraian Nisya dan Andika memutuskan mereka bercerai. Putusan keluar pada 19 September 2024.