Komplotan Pencuri 500 Buah Kelapa di Lampung Ditangkap

Wait 5 sec.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up L300 bermuatan buah kepala hasil curian di Polsek Katibung. ANTARA/HO/Humas Polres Lampung SelatanLAMPUNG - Polisi menangkap tiga orang pelaku spesialis pencuri buah kelapa di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan ketiga pelaku tersebut yakni MH (39), RY(30), dan MH (27)."Tim Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pelaku pencuri kelapa hingga satu buah mobil penuh atau kurang lebih 500 butir buah kelapa," katanya dikutip ANTARA, Sabtu, 31 Mei.Menurut dia, para pelaku nekat melakukan aksinya lantaran harga kelapa relatif cukup tinggi, sehingga membuat pelaku tergiur untuk mencuri buah tersebut di kebun milik Suhadan.Tidak tanggung-tanggung, kata dia, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil pick up Mithsubishi L300 untuk membawa hasil curian."Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan. Tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," papar dia.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp3 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan."Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pikap merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter," kata Kapolres.