Usai Jambret Ponsel Milik PNS, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Saat Tidur di Kost

Wait 5 sec.

Dua penjambret yang berhasil ditangkap Tim Buser Polres Metro Jakarta Pusat. (Istimewa)JAKARTA - Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran berhasil ditangkap oleh Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.Kedua pelaku kerap meresahkan masyarakat dengan berbagai aksi kejahatan jalanan modus jambret yang dilakukannya.Kedua tersangka diketahui berinisial RO (26) dan DWP (23). Mereka ditangkap di sebuah indekost kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.Dalam aksinya, kedua pelaku mencari sasaran terhadap para pejalan kaki yang memegang ponsel di area publik.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan korban seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU (57) bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat.Korban dijambret saat sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel Samsung A20S untuk melakukan absen digital melalui ponsel miliknya."Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. Dalam aksinya, tersangka DWP mengendarai motor, sementara RO langsung merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei.Korban kemudian membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat terkait aksi kejahatan yang dialaminya. Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku yang ternyata sudah sering beraksi di sejumlah titik lain di Jakarta Pusat."Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan HBR. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk," katanya.Sekedar diketahui, kedua pelaku ditangkap saat sedang tertidur di kamar indekos nya. Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku tidak melawan karena masih dalam keadaan tidur.'Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban," ujarnya.Dari pengakuan kedua tersangka RO dan DWP, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi jambret, khususnya saat bulan Ramadhan 2025. Mereka menyasar lokasi strategis yang ramai dilalui warga, namun minim pengawasan."Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadhan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan," ujarnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.