Mahkamah Perdagangan Internasional Turun Tangan, Perang Dagang 'Trump' Batal

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak bisa diterapkan. Hal ini karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat.