Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta akan membatasi sementara pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk menjaga efisiensi, pertumbuhan dan persaingan usaha yang sehat pada industri jasa tersebut."Penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB berlaku 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2026," ujar Kepala Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar dilansir ANTARA, Jumat, 30 Mei.Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan.Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran uang kertas asing (UKA) di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif memadai.Arlyana menyampaikan, selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA dapat dipenuhi dengan jumlah bank devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta serta Kantor Cabang (KC) KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.Selanjutnya, KPw Bank Indonesia (BI) Jakarta menetapkan pembatasan sementara ini berlaku untuk pemberian izin KUPVA BB baru, pembukaan KC KUPVA BB baru bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berasal dari KP di luar Jakarta.Selain itu, pemindahan alamat KP dan/atau KC KUPVA BB ke dalam Jakarta oleh KUPVA BB yang memiliki alamat KP/KC sebelumnya di luar Jakarta.Sementara itu, pembatasan sementara pemberian izin tidak berlaku untuk perpanjangan izin untuk KUPVA BB di Jakarta dan pembukaan KC oleh KUPVA BB yang memiliki KP yang beralamat di Jakarta.Lalu, pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB yang sudah berlokasi di Jakarta dan permohonan izin baru yang masuk dalam aplikasi perizinan Ease (d/h E-Licensing) dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025."Pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB di wilayah Jakarta ini merupakan upaya KPw BI Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga industri KUPVA BB di Jakarta tetap sehat dan kompetitif agar sistem pembayaran dapat berjalan efektif dan efisien," kata Arlyana.