Kedua pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung - Fakta baru suami bunuh istri di Bandar Lampung terungkap. Polisi menangkap 1 pelaku lainnya yang ikut membuang korban.Pelaku berinissial MR (22) warga Kota Karang, Tanjung Karang Timur. Ia merupakan karyawan pelaku HK suami korban.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan hasil perkembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya MR pada Kamis (29/5)."Perkembangan perkara penganiayaan hingga meninggal dunia, saat ini kami menangkap satu pelaku lain inisial MR (22) ini karyawan dari pelaku sebelumnya yakni HK," katanya.Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku MR, terungkap pelaku HK menganiaya korban di rumah kontrakan yang berada di Sinar Laut, Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur."Setelah diselidiki ditemukan bukti kejadian sebenarnya, penganiayaan awalnya pelaku HK (suami) korban di komplek Pasar Kota Karang. Kami amankan satu pelaku lain yang membantu HK, kami menemukan lokasi pembunuhan sebenarnya terjadi di rumah, sementara di Teluk Semangka lokasi pembuangan," ucapnya.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehMenurut Kapolres, korban telah meninggal sejak Sabtu (24/5), mereka bertemu di rumah kontrakan pelaku. Keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mencekik korban dari belakang."Setelah membunuh korban, pelaku kembali ke tempat usahanya di warung hingga tertidur sampai malam. Lalu pelaku mengajak karyawannya membantu pelaku HK untuk membuang jasad korban, MR diajak awalnya akan mencari cewek, namun setelah dibuka ada jenazah di dalam kontrakan dalam kondisi sudah kaku tidur telentang," ungkapnya.Pelaku HK meminta bantuan MR untuk membuang mayat korban. MR sempat menolak, namun pelaku HK meyakinkan MR bahwa ia tak akan terlibat dalam perkara tersebut."Lalu korban dibonceng berkeliling, saat kondisi kosong mereka memarkirkan kendaraan dan membuang korban di atas motor di Jalan Teluk Semangka, Komplek Pasar Kota Karang," ucapnya.Kedua pelaku saat ini telah diamankan. Pelaku HK dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih sub 351 ayat 3 KUHPidana. Sedangkan pelaku MR disangkakan Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana.Sebelumnya diberitakan, seorang suami nekat membunuh istrinya sendiri. Pelaku bernama HK (32) warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (27/5).Peristiwa itu terjadi di Jalan Teluk Semangka, Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Minggu (25/5). Korban bernama NS (29). (Yul/Put)