Obat Keras Dijual Bebas, Polisi Cikarang Bongkar Modus Penyamaran Lewat Konter HP

Wait 5 sec.

Tiga orang tersangka penjualan obat keras di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA)JAKARTA - Peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap. Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat daftar G yang disamarkan melalui usaha konter ponsel untuk mengelabui aparat.“Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari hasil operasi itu, kami berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol, eksimer, dan trihexyphenidyl, serta sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan pengedar,” ujar Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya di Cikarang, seperti dikutip ANTARA, 8 Juni.Pengungkapan pertama bermula dari kecurigaan tim patroli yang melihat pintu sebuah konter HP di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat hanya terbuka sebagian. Setelah diperiksa, petugas mendapati seorang pemuda berinisial MW (21), asal Aceh Utara, yang tengah menjaga konter.Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras di dalam tas milik MW. Ia pun langsung diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.Operasi kedua digelar di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, menyusul laporan masyarakat. Di lokasi ini, polisi mendapati dua tersangka berinisial K (37) dan JS (30), serta menyita 1.217 butir obat terlarang, dua ponsel, sejumlah uang hasil penjualan, dan kunci toko.Hasil interogasi mengungkap bahwa ketiganya telah menjalankan bisnis obat ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan. Mereka mengaku bekerja di bawah perintah seorang pria berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran. Obat-obatan itu dipasok oleh seorang lainnya berinisial H, yang juga masuk daftar pencarian orang.“Para pelaku menjual tramadol seharga Rp45 ribu per strip, eksimer Rp10 ribu untuk enam butir, dan trihexyphenidyl senilai Rp30 ribu per lembar,” jelas Kapolsek.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.