PT ASP Terancam Pidana Gegara Pencemaran Lingkungan di Raja Ampat

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.