Sederet Temuan Menteri LH di Tambang Nikel Raja Ampat

Wait 5 sec.

Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanPenambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai polemik. Kegiatan yang dilakukan oleh empat perusahaan itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membeberkan temuan timnya terkait penambangan nikel tersebut. Tim Kementerian Lingkungan Hidup telah meninjau langsung ke Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025.Berikut rangkumannya:Beberkan Foto Udara Kondisi Lingkungan Tambang NikelHanif menampilkan foto udara kondisi lingkungan di Raja Ampat, Papua, yang menjadi lokasi pertambangan nikel. Foto itu diambil saat tim dari Kementerian LH melakukan peninjauan langsung ke Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025.“Kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 pada 4 lokasi yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB,” kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Minggu (8/6).Hasilnya, Hanif menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) tidak terlalu serius.Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.KLH mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.Sementara itu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), foto udara yang ditampilkan memperlihatkan pelanggaran berat.Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanPerusahaan asal Tiongkok itu juga diketahui melakukan kegiatan tambang di Pulau Manuran dengan luasan sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah.“Pada saat tim kami datang ke sana, mereka melakukan kegiatan tanpa sistem manajemen lingkungan, tanpa pengelolaan air limbah, tanpa dokumen lingkungan yang jelas. Maka dilakukan pemasangan plang peringatan dan penghentian kegiatan,” kata Hanif.Temuan serupa terjadi di lahan garapan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Tim Kementerian menemukan adanya pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare.Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan“PT KSM atau Kawei Sejahtera Mining ini melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare. Dan kegiatan ini telah menimbulkan sedimentasi di pesisir. Maka akan dikenakan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan dilakukan gugatan perdata,” ujar Hanif.Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin PPKH. Seluruh kegiatan perusahaan ini langsung dihentikan oleh KLHK.“Berdasarkan hasil verifikasi kami, tidak ditemukan dokumen lingkungan, tidak ditemukan juga izin pelepasan kawasan hutan (PPKH). Maka seluruh kegiatan dihentikan. Tanpa dokumen lingkungan, tidak ada toleransi,” ujar Hanif.Akan Cabut IzinHanif menegaskan bahwa Kementeriannya tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti merusak lingkungan di pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.“Pulau-pulau kecil ini memiliki nilai ekologis yang tinggi. Kalau kemudian kegiatan penambangan dilakukan di situ, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Dan kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan apabila ditemukan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” tegas Hanif.Sedimen Tambang Tutupi Terumbu KarangKonferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanHanif menyampaikan bahwa tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan dampak sedimentasi dari tambang nikel PT GAG Nikel (GN) di Pulau Gag, Raja Ampat, yang sudah menutupi permukaan terumbu karang.“Tetapi ini dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam, karena tentu sedimentasi ini sudah menutupi permukaan‑permukaan koral,” kata Hanif dalam media briefing mengenai tambang nikel di Raja Ampat, Minggu (8/6).Hanif menegaskan bahwa meski dampak pencemaran secara visual masih tergolong ringan, kondisi tersebut mengundang kekhawatiran karena ekosistem karang di pulau‑pulau kecil ini sangat rentan. Ia menekankan bahwa kajian lebih lanjut diperlukan.Apalagi ia memaparkan bahwa 75 persen terumbu karang di dunia berada di Raja Ampat.Akan Tinjau Ulang IzinKonferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanDalam kesempatan itu Hanif buka suara mengenai izin tambang 4 perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang merusak lingkungan. Keempat perusahaan itu ialah PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).“Kalau yang di PT GN sudah dihentikan oleh beliau (Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia) untuk yang lain telah kami lakukan pengawasan untuk menghentikan kegiatan karena memang ada beberapa yang dilanggar secara serius, ini yang kita lakukan,” kata Hanif dalam media briefing mengenai tambang nikel di Raja Ampat, Minggu (8/6).“Kemudian bahwa dari laporan itu memang terjadi potensi, terjadinya pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan landscape yang terganggunya biodiversity di Raja Ampat,” katanya.Hanif menjelaskan bahwa Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut.Ia menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil."Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegasnya.