Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan

Wait 5 sec.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).Iwan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.“Tidak terasa waktu (pemeriksaan) selama 10 jam. Ada sekitar 20 pertanyaan,” kata Iwan dilansir ANTARA, Selasa, 10 Juni.Adapun terkait substansi pemeriksaan, Iwan tidak membeberkannya. Dia mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh penyidik.“Saya juga salut dengan tim Kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. Pelayanan juga baik,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan substansi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah dugaan keterlibatan Iwan dalam pengajuan kredit.“Ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” katanya.Selain itu, penyidik juga menggali peran Iwan dalam mengelola beberapa anak usaha Sritex sebagai direktur. Sebelumnya, pada Senin (2/6), Iwan diperiksa oleh penyidik karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2014–2023. Selain itu, Iwan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex.Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.